Pencegahan Tindak Kekerasan pada Anak melalui PATBM

Purwokerto-Selasa 20 September 2022 telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan Pada Anak melalui Penguatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di pendopo Kecamatan Purwokerto Timur. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas. Peserta meliputi Camat, Lurah, Kapolsek, Danramil, Korwilcam Dindik, Ketua Forum Anak eks Kotip ( Kecamatan Utara, Timur, Barat, Selatan).

Dr.Junianto, SH., M.Kn salah satu narasumber yang menyampaikan materi tentang Penanganan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum.

" Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 th, sehingga tidak boleh dinamai tersangka", kata Junianto. Junianto menambahkan bahwa pidana pokok bagi anak terdiri dari: 1) pidana peringatan; 2) pidana dengan syarat; 3) pelatihan kerja; 4) pembinaan dalam lembaga; dan 5) penjara.

" Diversi bertujuan ke kepentingan korban, bukan kepentingan pendamping", ujar Junianto. Tindak pidana anak yang sering terjadi antara lain pemukulan, penganiayaan, geng motor, mengancam, bullying, narkoba, tawuran, dll.

"Empat prinsip hak anak yaitu: 1) hak hidup; 2) tumbuh kembang; 3) perlindungan; 4) partisipasi", terang Kristina Widayanti narasumber kedua.

Tujuan PAPTBM yaitu mencegah kekerasan terhadap anak dan menanggapi kekerasan.
Jika ada kekerasan terhadap anak, maka sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan, tambahnya.

Kristina menyampaikan juga bahwa lingkup kegiatan PATBM ada tiga yaitu anak, orang tua/ keluarga, kelurahan/ desa.

Diharapkan setiap kecamatan atau kelurahan dibentuk kepengurusan PATBM. Selain ketua, sekretaris, bendahara, perlu Bidang menerima laporan, bidang pendampingan dan pelaporan, langkah preventif, kuratif, rehabilitasi . Pencegahan tindak kekerasan pada anak harus dilaksanakan secara bersama dan bersinergi. (AW)

Related Posts

Komentar